TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II LOMBOK TENGAH
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA BARAT
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
FUNGSI
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI

- Sub Bagian Umum;
TugasSubbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Pembinaan;
TugasBerdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan Pendidikan, bimbingan kemasyarakatan, pengentasan, pelatihan keterampilan, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan serta pelayanan Kesehatan.
Fungsi- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik, Pendidikan, Pelatihan Keterampilan, Pengentasan anak, Pengelolaan Makanan dan Minuman, Pendistribusian Perlengkapan;
- Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Tugas
Mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan; - Subseksi Perawatan;
TugasSubseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif.
- Seksi Registrasi;
Tugas
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, serta perencanaan program pembinaan
Fungsi- Melakukan peregistrasian baik secara manual maupun online kepada anak didik pemasyarakatan
- Melakukan penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan untuk anak didik pemasyarakatan
- Subseksi Registrasi
Tugas
Subseksi Registrasi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan peregistrasian baik secara manual maupun online (penginputan pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan), pengolahan data anak didik dan pemberian hak bagi anak didik (remisi); - Subseksi Penilaian dan Klasifikasi
Tugas
Subseksi Penilaian dan Klasifikasi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi anak didik serta menjelaskan tentang larangan dan kewajiban bagi anak didik.
- Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;
Tugas
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengamanan dan ketertiban di dalam LPKA seta mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi- Melakukan pengamanan dan ketertiban di dalam LPKA
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Sub Seksi Administrasi PPD;
Tugas
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;