Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KELAS II LOMBOK TENGAH
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA BARAT

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A terdiri dari:

1. Sub Bagian Umum;

Tugas

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi
  • Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
  • Penyusunan rencana anggaran;
  • Pengelolaan urusan keuangan; dan
  • Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Sub Bagian Umum terdiri atas :
  • Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha;

      Tugas

      Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha;

  • Urusan Keuangan dan Perlengkapan;

      Tugas

      Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan         keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

2. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin

Tugas

Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.

Fungsi
  • Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
  • Pengawasan dan pengamanan;
  • Penegakan disiplin; dan
  • Penerimaan pengaduan.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin terdiri atas:
  • Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin;

      Tugas

      Melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan.

  • Regu Pengawas.

      Tugas

      Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.

3. Seksi Registrasi dan Klasifikasi;

Tugas

Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian serta perencanaan program pembinaan.

Fungsi

Peregistrasian; dan penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan;

Seksi Registrasi dan Klasifikasi terdiri dari :

  • Sub Seksi Registrasi ;

         Tugas

         Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data;

  • Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian;

        Tugas

        Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi;

4. Seksi Pembinaan;

Tugas

Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakkan pendidikan, pengasuhan, pengentasan, dan pelatihan keteramilan, serta layanan informasi.

Fungsi

  • Pendidikan;
  • Pelatihan Keterampilan;
  • Pembimbingan Kemasyarakatan;
  • Pengentasan anak;
  • Pengelolaan Makanan dan Minuman
  • Pendistribusian Perlengkapan; dan
  • Pelayanan Kesehatan Anak.
  • Seksi Pembinaan Terdiri dari :

Seksi Pembinaan Terdiri dari:

  • Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan;

      Tugas

      Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pealtihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan;

  • Sub Seksi Perawatan;

      Tugas

       Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif;

 

logo besar kuning
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II LOMBOK TENGAH
KANWIL KEMENKUMHAM NTB

Jl. Tojong-Ojong, Selebung, Batukliang, Lombok Tengah, NTB. Kodepos : 83552
Telp. (0370) 615502

Email Kehumasan
lpkalomboktengah@gmail.com

Email Aduan
lpkamataram2@gmail.com

Hari ini30
Kemarin107
Minggu ini30
Bulan ini648
Total 65855

06-05-2024